Apa Itu Arsitek? Berikut penjelasannya..

 


Arsitek menjadi profesi yang cocok untuk kamu yang mempunyai jiwa kreatif, pekerjaan ini akan menggabungkan unsur seni,d esain dan juga teknik di dalamnya yang membuat profesi ini menjadi salah satu profesi yang paling banyak di minati.

Profesi ini mengalami perkembangan yang sangat stabil, bahkan ada kisaran 9000 lowongan pekerjaan untuk posisi Arsitek setiap tahunnya.


Pengertian Arsitek

Arsitek adalah seorang profesional yang bertugas untuk merencanakan dan juga merancang sebuah desain bangunan, seorang arsitek adalah orang yang sangat terlatih di bidang seni serta desain dan juga umumnya akan memainkan peran kunci dalam membuat sebuah konstruksi dan menjadi seorang pemimpin bagi pekerja yang lain.

Selain itu dikarenakan seorang arsitek bertanggung jawab atas keselamatan penghuni bangunan maka arsitek harus memiliki lisensi profesional terlebih dahulu, arsitek memiliki kaitan erat dengan dunia seni rupa dan juga teknik dan juga berhubungan dengan seni karena harus membuat struktur bangunan yang tampak unik serta memiliki unsur estetik di dalamnya.

Tidak hanya itu arsitek juga akan berhubungan dengan teknik karena mereka harus memperhatikan unsur fungsional, keamanan, keselamatan serta kesejahteraan bangunan tersebut sehingga bisa menghasilkan rumah atau bangunan lain yang nyaman dihuni oleh para pelanggan.


Tugas Seorang Arsitek

Saat menjadi seorang arsitek kamu akan memiliki tugas dan juga tanggung jawab, untuk beberapa tugas seorang arsitek kamu bisa menyimaknya sebagai berikut.


Membuat Konsep Rancangan Bangunan

Tugas yang pertama adalah membuat konsep rancangan bangunan, pada tahap ini arsitek harus memastikan semua data dan juga informasi dari penggunaan jasa terkait kebutuhan serta persyaratan bangunan yang akan dibangun, lalu kemudian arsitek akan membuat analisis serta pengolahan data untuk membuat program serta membuat konsep rancangan.


Menyusun Pola Dan Bentuk Arsitektur

Tugas berikutnya adalah menyusun pola dan juga bentuk arsitektur, berdasarkan konsep rancangan yang sudah dibuat tadi maka arsitek berikutnya akan menyusun pola dan juga bentuk arsitektur dalam bentuk gambar, tidaknya itu arsitek juga akan menyusun nilai fungsional bangunan dalam sebuah diagram, pada tahap ini arsitek akan merangkum perkiraan luas bangunan, bahan bangunan yang akan digunakan, sistem konstruksi, biaya dan yang terakhir waktu pembangunan.


Mengembangkan Rancangan

Setelah pola dan bentuk arsitektur sudah disetujui oleh klien maka tugas berikutnya dari seorang arsitek adalah mengembangkan rancangan yang sudah dibuat, pada tahap ini arsitek harus membuat perancangan yang lebih detail mengenai Sistem konstruksi dan juga struktur bangunan yang akan dibuat. Kemudian jika sudah disetujui maka hasil pengembangan tersebut akan menjadi rancangan akhir bangunan.


Menerjemahkan Konsep Rancangan

Tugas berikutnya dari seorang arsitek adalah menerjemahkan konsep perancangan, pada tahap ini arsitek harus menerjemahkan konsep rancangan ke dalam bentuk gambar dan juga uraian-uraian yang lebih detail, tidak hanya itu arsitek juga akan menyajikan dokumen pelaksanaan serta syarat teknik pembangunan yang jelas dan detail.


Melakukan Pengadaan Pelaksanaan Konstruksi

Tugas arsitek berikutnya adalah melakukan pengadaan pelaksanaan konstruksi, dalam tahap ini akan dibagi menjadi dua tahapan yaitu yang pertama penyiapan dokumen pengadaan pelaksanaan konstruksi dan pelelangan, arsitek akan mengolah gambar kerja ke dalam format dokumen pelelangan yang dilengkapi uraian rencana kerja serta syarat-syarat teknis pelaksanaan pekerjaan atau RKS.

Selain itu arsitek juga akan menyiapkan rencana anggaran biaya atau RAB dan yang terakhir menyiapkan daftar volume, untuk bagian dua arsitek harus membantu klien dalam melaksanakan serta menilai pelelangan.


Melakukan Peninjauan Dan Pengawasan

Tugas yang terakhir dari seorang arsitek adalah melakukan peninjauan dan pengawasan, arsitek harus melakukan peninjauan secara berkala di lapangan dan juga mengadakan pertemuan secara teratur dengan klien dan pelaksana pengawasan terpadu atau MK yang sudah ditunjuk oleh klien, peninjauan ini dilakukan paling banyak satu kali dalam 2 minggu atau dalam satu bulan sekurang-kurangnya harus satu kali dalam sebulan.


sumber: cdcbpsdmi.kemenperin.go.id

Postingan Terkait

No comments:

Post a Comment